Polda Jawa Barat tiba tiba meralat informasi terkait pembunuhan Vina Cirebon. Polisi yang sebelumnya menetapkan tiga orang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus kematian Vina, kini berubah menjadi hanya menetapkan satu orang. Satu orang tersebut adalah Pegi Setiawan alias Egi alias Perong yang sebelumnya sudah berhasil ditangkap, Minggu (26/5/2024).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan Pegi merupakan tersangka terakhir kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon. Pegi memiliki peran melempar korban Eki dan Vina dengan batu. Sebelumnya, polisi mengungkapkan ada 3 tersangka yang masih buron dari total 11 orang.
Kini polisi hanya menetapkan Pegi sebagai tersangka dari total jumlah pelaku 9 orang. Pegi Setiawan Cianjur Belum Sepenuhnya Aman dari Kasus Vina Cirebon, Herwanto: Kecurigaan Masih Ada Surya.co.id CCTV Kasus Vina Cirebon Bakal Terungkap, Pengacara Pegi Sebut Ada Saksi Baru: Belum Pernah Muncul Surya.co.id
Informasi tersebut disampaikan secara resmi melalui konferensi pers oleh Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, Minggu (26/5/2024). Dalam konferensi pers tersebut, Polda Jabar mengkonfirmasi bahwaDPOyang selama ini ada tiga orang ternyata hanya satu orang. "DPO satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan)."
"Tersangka hanya sembilan, makaDPOhanya satu," kata Surawan dikutip dari WartaKotalive.com. Kebingungan jumlah DPO ini, kata Surawan, disebabkan karena adanya pernyataan yang berbeda beda dari proses pemeriksaan. Setelah dilakukan penyidikan mendalam, ternyata dua nama yang sempat disebutkan yakni Andi dan Dani tidak ada atau fiktif.
"Sejauh ini fakta di dalam penyidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu." "Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan 11," tegas Surawan. Untuk diketahui, delapandari 11 pelaku berhasil diamankan oleh polisi dan sudah diadili.
Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20). Sementara itu, satu pelaku divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur, yakni Saka Tatal.
Saka Tatal hanya menjalani hukuman 3,5 tahun karena dipotong remisi. Ditambah, polisi berhasil menangkap satu orang lagi, Pegi, pelaku yang delapan tahuan masuk DPO.