Kejagung Tetap Usut Kasus LPEI yang Dilaporkan Menkeu Sri Mulyani Meski Diminta KPK untuk Mundur

Kejaksaan Agung dipastikan akan terus mengusut dugaan korupsi fasilitas pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayan Ekspor Indonesia (LPEI) yang dilaporkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani beberapa waktu lalu. Diketahui fasilitas pembiayaan itu diterima oleh empat perusahaan, yakni PT RII, PT SMS, PT SPV, dan PT PRS yang bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan, dan nikel. Meski statusnya belum ditingkatkan ke penyelidikan, laporan itu dipastikan terus ditelaah oleh tim Jampidsus Kejaksaan Agung.

"LPEI kami masih mendalami. Belum status penyelidikan. Masih mengevaluasi laporan," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi. Diketahui kasus LPEI tak hanya ditangani Kejaksaan Agung, tapi juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski KPK juga menangani, Kuntadi mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung takkan mundur sedikitpun.

Senator Minta Kejagung Aktif Usut Kasus Pertambangan karena Ancam Hilirisasi Pantesan Iptu Rudiana Tetap Bungkam Soal Kasus Vina Cirebon Meski Dilaporkan, Kuasa Hukum: Gak Bisa Surya.co.id Inilah Identitas FNY, IRT yang Diperiksa Kejagung dan Diduga Istri Tersangka Kasus Korupsi Timah

Bayer Leverkusen Tetap Perkasa Meski Tanding Tanpa Xabi Alonso OM New Monata Sukses Iringi Masyarakat & Bupati Klaten Sri Mulyani Joged bareng di Alun alun Klaten NasDem Tetap Buka Pendaftaran Cagub NTT Meski Usung Julie Laiskodat

Matur Nuwun Klaten Resik, Bupati Sri Mulyani Minta Lagu ke Cak Sodiq New Monata, Joged Bareng Warga Hal itu lantaran subyek dan obyek yang ditangani berbeda dengan KPK. "Tetap maju sepanjang berbeda subyeknya kan, obyeknya berbeda, masa enggak kita lanjut," ujar Kuntadi.

Kuntadi pun memastikan tak ada tumpang tindih antar lembaga penegak hukum, termasuk dalam menangani perkara LPEI. "Sepanjang berbeda ya. Kalau sama kan nanti tumpang tindih," katanya. Senada dengan Kuntadi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana juga pernah mengungkapkan bahwa Kejagung takkan mundur mengusut perkara ini.

Bahkan dia meminta agar KPK berkoordinasi, alih alih meminta Kejaksaan Agung menghentikan pengusutan perkara LPEI. "Kasus terkait LPEI itu banyak (bahkan ada Batch 1, 2 dan 3) kita baru menerima dan tahap mempelajari. Yang dimaksud dengan menghentikan yang mana dan yang ditangani KPK juga yang mana. Silakan teman teman KPK kalau mau koordinasi, kasus yang dimaksud yang mana, kami terbuka dan tidak mau ada tumpang tindih," kata Ketut. Terkait permintaan agar Kejagung menghentikan pengusutan kasus LPEI disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Saat itu, Selasa (19/3/2024) KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor dari LPEI ke sejumlah perusahaan. Nurul Ghufron menerangkan, KPK menerima laporan terkait dugaan korupsi tersebut pada 10 Mei 2023. Selanjutnya, penelaahan dilakukan hingga akhirnya KPK melakukan penyelidikan pada Februari 2024.

"Dan pada hari ini tadi, segenap dari (jajaran) penyelidikan, penyidikan, penuntutan di Kedeputian Penindakan telah memaparkan kepada pimpinan, maka pada tanggal 19 Maret 2024 ini KPK meningkatkan proses penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan," ucap Ghufron dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024). Mengacu pada Pasal 50 Undang undang (UU) KPK, Ghufron meminta Kejagung untuk menghentikan pengusutan kasus tersebut. "Berkaitan dengan konsekuensinya apa, nanti bisa dilihat juga di Pasal 50 UU KPK bahwa ketika KPK melakukan penyidikan, maka APH (Aparat Penegak Hukum) lain diharapkan (segera menghentikan)," kata Ghufron membacakan poin Pasal 50 UU KPK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *