Wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka mendukung usulan presiden terpilih Prabowo Subianto soal rencana pembentukan Presidential Club. Apabila terealisasi, Presidential Club nantinya bakal diisi mantan mantan Presiden RI yang masih hidup. Yakni, Presiden ke 5 RI Megawati Soekarnoputri, Presiden ke 6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Presiden ke 7 RI yang saat ini masih menjabat, Joko Widodo (Jokowi)
Usulan tersebut pertama kali dilontarkan juru bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak. Gibran menilai, Presidential Club dinilai bisa menjadikan wadah untuk menyatukan para pemimpin bangsa. "Saya kira bagus ya untuk menyatukan mantan mantan pemimpin, senior, sepenuh, agar bisa mendapatkan masukan dari beliau beliau yang sudah berpengalaman," kata Gibran di Gedung DPRD Solo, Senin (6/5/2024).
Menurut Gibran, Presdential Club bisa menjadi tempat untuk saling bertukar pengalaman dan pendapat para pemimpin bangsa. Nantinya, masukan masukan pemimpin terdahulu itu bisa menjadi pertimbangan untuk pemerintahan ke depan. Respons PKS Soroti Wacana Pembentukan Presidential Club: Kalau Wadah Formal Sudah Ada Wantimpres
Respons Gibran Soal Wanti wanti Luhut Agar Prabowo Tak Bawa Orang Toxic ke Kabinet Cak Imin Nilai Wacana Pembentukan Presidential Club Positif 'Sama Teman Harus Akur' Ibunda Tegar Wanti Wanti Sebelum Anaknya Aniaya Junior di STIP Sampai Tewas
PRABOWO Bentuk Presidential Club, Masinton Pasaribu Sebut Megawati Pasti Setuju: Mereka Sahabatan Pilkada Sumedang, Respons Partai Gerindra Soal Prabowo Mania 08 yang Dukung Dony Ahmad Munir Soal Pembentukan Klub Presiden, Gerindra: Semua Harus Optimistis, Kita Jangan Manas manasin
"Kan semuanya akan kita mintai pendapatan, senior senior, pimpinan pimpinan berpengalaman, memimpin negara pasti kami mintai pertimbangan. Itulah yang namanya presidential klub," katanya. Meski demikian, usulan pembentukan Presidential Club tak luput mendapat kritikan. PDIP menanyakan urgensi pembentukan Presidential Club tersebut.
Pengamat hingga PKS juga mewanti wanti potensi tumpang tindih wewenang antara Presidential Club dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang diamanatkan dalam Undang undang. Menanggapi hal itu, Gibran memilih tak berkomentar banyak. Hanya saja ia memastikan bahwa soal mekanisme pembagian wewenang akan dibahas lebih lanjut.
"Kalau itu (tumpang tindih wewenang dengan Wantimpres) nanti ditunggu dulu ya skemanya seperti apa. Yang jelas ini usulan yang sangat baik," katanya. Sebelumnya, Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) DPP PKS, Al Muzammil Yusuf, menegaskan, presiden terpilih memiliki hak untuk bertemu dengan siapa pun dan meminta masukan dari berbagai pihak. Namun, Muzamil menekankan untuk wadah formal, sudah ada Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang anggotanya secara eksplisit ditunjuk Presiden.
Ia menjelaskan, Wantimpres menggantikan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) pada masa Orde Baru yang dinilai kurang fleksibel dalam peran sebagai mitra penasehat Presiden. "Wantimpres menggantikan keberadaan DPA (Dewan Pertimbangan Agung) pada masa Orde Baru. Karena dinilai kurang fleksibel dalam peran sebagai mitra penasehat Presiden, Wantimpres dibentuk di bawah kewenangan Presiden." "Wantimpres berbeda dengan lembaga DPA yang sebelumnya dianggap setara dengan lembaga kepresidenan dan sering disebut sebagai lembaga tinggi negara," katanya, Senin (6/5/2024).
Namun, lanjut anggota Komisi I DPR RI ini, sebagai wadah informal, hal tersebut mungkin saja sejenis pertemuan untuk melakukan lobi. "Sebagai wadah informal, Presidential Club bisa saja menjadi tempat untuk melakukan lobi atau pertemuan informal. Hal ini sah sah saja dilakukan oleh Presiden," pungkas Muzamil.